MAKALAH

A

Kamis, 10 Desember 2015

DILALAH VERSI HANAFIYAH-USHUL FIQH

BAB I
PENDAHULUAN

Nash Yang Menjadi dalil hukum Islam baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah, keduanya adalah menggunakan bahasa Arab. Untuk memahaminya dengan baik, maka membutuhkan kemampuan memahami bahasa dan ilmu bahasa Arab dengan baik pula.
Seseorang yang ingin mengistinbathkan atau mengambil hukum dari sumber-sumber tersebut harus betul-betul mengetahui seluk beluk bahasa Arab. Ia harus mengerti betul kehalusan dan kedalaman yang dimaksud oleh bahasa itu (dalalahnya). Karena itulah ulama’ Ushul Fiqh menaruh perhatian yang besar sekali agar nash atau dalil yang berbahasa Arab dapat dipahami dengan baik dan sempurna.
Suatu teks nash kadang-kadang dapat memberikan pengertian yang bermacam-macam karena dari jalan-jalan yang dipergunakan oleh para mujtahid untuk memahami petunjuknya (Thuruqud-Dalalahnya). Mengambil petunjuk suatu nash bukanlah hanya terbatas dengan memahami apa yang tersurat dalam susunan kalimat suatu nash, akan tetapi dengan mencari apa yang tersirat dibalik susunan kalimat itu.
Mencari illat yang menjadi sebab ditetapkannya suatu hukum untuk dijadikan tempat menganalogikan peristiwa yang tidak ada nashnya, dan juga dengan jalan membubuhkan kata yang layak hingga pengertiannya menjadi rasionil. Jalan tersebut oleh Ahli Ushul dinamai ‘Dilalatun Ibarat, Dalaltul Isyarah, Dalalatud Dalalah, dan Dalalalatul Iqtidha’.
Pembicaraan tentang Dalalah inipun merupakan sebagian dari pembicaraan tentang lafadh yakni pembicaraan tentang lafadh ditinjau dari maksud yang terdapat di dalamnya. Memang Dalalah itu sendiri menurut bahasa adalah kepada maksud tertentu.
Dalalah atau petunjuk lafadh ini mempunyai beberapa macam. Hanya saja di kalangan para ulama’ Ushul Fiqh tidak sependapat dalam membaginya. Dalam makalah ini akan pemakalah uraikan tentang Dalalah menurut ulama’ Hanafiyah.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dilalah Lafzhiyah
Ialah yang menjadi dalil adalah lafaz menurut lahirnya. Dilalah lafzhiyah terbagi menjadi empat macam, yaitu :
a)      Dilalah ibarah  atau ibarat nash
Mengandung arti bahwa makna yang dimaksud, langsung dapat dipahami dari lafaz yang disebutkan, apakah dalam bentuk penggunaan menurut asalnya (nash) atau bukan menurut asalnya (zhahir).[1]
Contoh, firman Allah dalam surat an-Nisa : 3 :
إِنْ خِفْتُمْ ألاَّ تُقْسِطُوا فِي اليَتَا مَى فَا نْكِحُوا مَا طَا بَ لَكُمْ مِنَ ا لنِّسَا ءِ مَثْنَى وَ ثُلاَ ثَ وَ رُ بَا عَ
Jika kamu takut tidak akan berlaku adil dalam hal anak yatim maka kawinilah perempuan yang kamu senangi sebanyak dua orang, tiga orang atau empat orang.
Maksud dari ayat tersebut secara langsung yaitu bolehnya mengawini perempuan sampai empat orang, bila terpenuhi syarat adil. Di samping memberi petunjuk secara jelas dan langsung, ayat ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa perkawinan itu hukumnya mubah.
b)      Dilalah isyarah atau isyarah al-nash
Yaitu lafaz yang diungkapkan memberi arti pada sesuatu maksud, namum tidak menurut apa yang secara jelas disebutkan dalam lafaz itu. Lafaznya menunjukkan pada suatu arti tertentu, tapi arti tersebut bukan merupakan maksud semula dari lafaz tersebut.[2]
Contoh, firman Allah dalam surat Ali-Imran : 159 :
فَا عْفُ عُنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُم وَشَا وِرْ هُمْ فِي الأَمْرِ
Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Dari ayat tersebut dapat dipahami kewajiban mewujudkan sekelompok orang yang menjadi teladan umat dan untuk diajak musyawarah dalam urusan umat.[3]
c)      Dilalah al-dilalah atau dilalah al-nash
Yaitu penunjukkan oleh lafaz yang tersurat terhadap apa yang tersirat di balik lafaz itu.
Dilalah al-dilalah terbagi menjadi dua, yaitu :
1)      Hukum yang akan diberlakukan pada kejadian yang tidak disebutkan dalam nash, keadaannya lebih kuat dibandingkan dengan kejadian yang ada dalam nash.
Contoh, firman Allah dalam surat al-isra’ : 23 :
فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَ لاَ تَنْهَرْ هُمَا
Janganlah kamu ucapkan kepada dua orang ibu bapakmu ucapan “ah” dan janganlah kamu bentak keduanya.
Ibarat dari nash ini menunjukkan tidak bolehnya mengucapkan kata-kata kasar dan menghardik ibu bapak. Hukum “tidak boleh” itu berlaku pula pada perbuatan “memukul orang tua” secara lebih kuat, karena sifat menyakiti yang menjadi alasan larangan pada pengucapan kasar lebih kuat pada perbuatan “memukul”.
2)      Hukum yang akan diberlakukan pada kejadian yang tidak disebutkan dalam nash, keadaannya sama dengan kejadian yang ada dalam nash-nya.
Contoh, firman Allah dalam surat an-Nisa : 10 :
إِنَّ الَّذِ يْنَ يَأْ كُلُوْ نَ أَمْوَالَ اليَتَا مَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْ كُلُوْ نَ فِي بُطُو نِهِمْ نَا رًا
Bahwasanya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya ia memakan api diperutnya.

Dari ayat tersebut dapat dipahami keharaman para penerima wasiat untuk memakan harta anak yatim secara zalim. Keharaman untuk memakannya dan keharaman membakar, mencerai-beraikan dan merusak dengan segala cara terhadap harta anak yatim. Karena semua itu sama dengan memakan harta anak yatim secara zalim, artinya merusak harta orang yang lemah dan tidak mampu menolak aniaya. Dalam hal ini pengertian yang tak terucap sama dengan yang terucap.[4]


d)     Dilalah al-iqtidha’ atau iqtidha al-nash
Adalah dalam suatu ucapan ada suatu makna yang disengaja tidak disebutkan karena adanya anggapan bahwa orang akan mudah mengetahuinya, namun dari susunan ucapan itu terasa ada yang kurang sehingga ucapan itu dirasakan tidak benar kecuali bila yang tidak tersebut dinyatakan.
Contoh, firman Allah dalam surat Yusuf : 82 :
وَا سْأَلِ الْقَرْ يَتَ الَّتِيْ كُنَّا فِيْهَا وَ الْعِيْرَ الَّتِيْ أَقْبَلْنَا فِيْهَا
Tanyailah kampung tempat kita berada dan kafilah kita bertemu dengannya.
Menurut zhahir ungkapan ayat tersebut ada yang kurang, karena bagaimana mungkin bertanya pada “kampung” yang bukan makhluk hidup. Oleh karena itu perlu memunculkan suatu kata agar ungkapan dalam ayat itu menjadi benar. Kata yang perlu dimunculkan adalah “penduduk” sebelum kata “kampung”, sehingga menjadi “penduduk kampung”, yang dapat ditanya dan memberi jawaban. Selain itu, juga dianggap perlu memunculkan kata “orang-orang” sebelum kata “kafilah”, sehingga menjadi “orang-orang dalam kafilah”, yang memungkinkan memberikan jawaban.
Para ahli ushul membagi dilalah al-iqtidha dari segi keharusan memunculkan kata yang tidak tersebut menjadi tiga, yaitu :
a)      Sesuatu yang harus dimunculkan untuk kebenaran suatu ucapan atau kalimat secara hukum.
Contoh, hadis Nabi yang berbunyi :
لآ صِيَا مَ لِمَنْ لَمْ يِبْيِتِ النِّيَّةَ
Tiada puasa bagi orang yang tidak mempermalamkan niat.
Tidak mungkin untuk dikatakan “tidak ada puasa” karena orang itu ternyata sudah menahan diri dari segala yang harus ditahan dalam puasa. Sedangkan yang namanya puasa itu adalah menahan diri. Karenanya, untuk kebenaran ucapan dalam hadis Nabi itu secara hukum perlu dimunculkan kata “sah”. Jadi, yang tidak ada itu, adalah hukum sahnya puasa bukan puasa itu sendiri.
b)      Sesuatu yang harus dimunculkan untuk kebenaran suatu ungkapan atau kalimat secara akal.
Contoh, firman Allah dalam surat al-‘Alaq : 17 :
فَلْيَدْ عُ نَا دِيَةً
Hendaklah ia memanggil rombongannya.
Secara lahir yang dipanggil dalam ungkapan ayat di atas adalah “rombongan”. Tetapi akal tidak membenarkan menggunakan kata “memanggil” untuk rombongan, karena rombongan itu sesuatu yang tidak berakal dan tidak mungkin menjawab panggilan. Secara akal dapat diketahui bahwa ada yang tersembunyi dalam ucapan ini, yaitu kata “orang” di depan kata “rombongan”, sehingga ungkapannya menjadi : “panggilah orang yang ada dalam rombongannya”.
c)      Sesuatu yang harus dimunculkan untuk sahnya ucapan secara hukum.
Contoh, firman Allah dalam surat al-baqarah : 178 :
فَا تِّبَا عٌ بِا لمَعْرُوْفِ وَأَ دَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَا نٍ
Maka ikutilah apa yang patut dan bayarkanlah kepadanya secara baik.
Ayat itu adalah sesudah firman-Nya :
مَنْ عَفَى عَلَيْهِ شَيْئٌ
Orang yang diberi maaf kepadanya sesuatu.
Ayat tersebut menyatakan apa yang harus diberikan secara patut setelah ia diberi maaf atas seuatu. Yang dimaksud disini adalah pelaksanaan qishash.
Untuk sahnya ayat ini secara hukum harus ada yang dimunculkan, dalam hal ini adalah “diyat”. Sehingga ungkapan ayat itu sebenarnya adalah :”orang yang diberi maaf kepadanya sesuatu (pelaksanaan qishash) maka ikutilah yang demikian secara patut dan berikanlah diyatkepadanya secara baik.[5]
Ditinjau dari segi bentuk yang harus dimunculkan untuk kebenaran suatu lafaz secara hukum, dilalah iqtidha dibagi menjadi dua, yaitu:
1)      Yang dimunculkan itu adalah “sebuah kata”.
Misalnya kata “sah” dalam sabda Nabi Muhammad SAW.
لآصَلآ ةِ لِمَنْ لَمْ يَقْرَ أْفِيْهَا بِفَا تِحَةِ الْكِتَابِ
Tiada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah dalam shalat.
Dalam hadis disebutkan “tiada shalat”. Meniadakan shalat yang telah terlaksana tentu tidak mungkin, karena sudah berlalu. Jadi yang harus dimunculkan supaya ucapan dalam hadis di atas benar, adalah kata “sah”, sehingga menjadi : “Tidak sah shalat (meskipun ia telah berlangsung) bila dalam shalat itu tidak membaca al-fatihah.
2)      Yang dimunculkan adalah suatu peristiwa hukum.
Misalnya si A mengatakan kepada si B,”wakafkanlah kebunmu itu untuk (atas nama) saya dengan bayaran 10 juta rupiah.”
Jika si B mewakafkan tanahnya tentu yang akan mendapat pahala adalah si B. Dalam hal ini, si A tidak dapat menyuruh si B mewakafkan tanah miliknya dengan harapan agar pahala wakaf itu untuk si A yang menyuruh, karena yang dapat diwakafkan adalah milik sendiri. Agar perbuatan wakaf itu sah secara hukum, perlu dimunculkan suatu perbuatan hukum, yaitu jual beli kebun. Jadi susunan ucapan si A menjadi “Juallah kebunmu kepada saya seharga 10 juta rupiah, kemudian tolong diwakafkan untuk dan atas nama saya.” Si B menjawab, “Saya jual kebun saya kepada si A seharga 10 juta rupiah dan saya mewakafkan kebun itu untuk dan atas nama si A.”


B.     Dilalah Ghairu Lafzhiyah
Ialah yang menjadi dalil bukan melalui lafaz menurut lahirnya. Dilalah ini terbagi menjadi empat macam, yaitu :
a)      Kelaziman dari menyebutkan sesuatu untuk menetapkan hukum terhadap yang tidak disebutkan.
Bila dalam suatu lafaz disebutkan hukum secara tersurat, maka dibalik yang tersurat itu dapat diketahui pula hukum lain meskipun tidak tersurat dalam lafaz itu.
Contoh, firman Allah dalam surat an-Nisa : 11 :
وَلأِبَوَ يْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَاالسُّدُسُ مِمَّا تَرَ كَ إِنْ كَا نَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَا هُ فَلِأُ مِّهِ الثُّلُثُ
Untuk dua orang ibu bapak masing-masing mendapat seperenam bila pewaris meninggalkan anak. Bila ia tidak meninggalkan anak sedangkan yang mewarisinya adalah ibu bapaknya, maka untuk ibunya adalah sepertiga.
Ibarat nash dari ayat tersebut ialah bila ahli waris hanya dua orang ibu bapak, maka ibu menerima sepertiga. Meskipun dalam ayat ini tidak disebutkan hak ayah, namun dari ungkapan ayat ini kita dapat memahami bahwa hak ayah adalah sisa dari sepertiga, yaitu dua pertiga.
b)      Dilalah (penunjukkan) keadaan diamnya seseorang yang fungsinya adalah untuk memberi penjelasan.
Seseorang yang diberi tugas untuk memberi penjelasan atas sesuatu, namun ia dalam keadaan tertentu diam saja memberikan petunjuk atas sesuatu. Begitu pula seseorang yang diberi tugas untuk melarang suatu perbuatan tapi suatu ketika ia menyaksikan perbuatan yang dilarang itu dilakukan orang,namun ia diam saja. Diamnya itu memberi petunjuk atas suatu hukum. Dalam hal ini adalah izin untuk melakukan perbuatan itu. Sebab jika perbuatan itu dilarang, tentu ia tidak akan tinggal diam waktu melihat perbuatan tersebut, karena ia bertugas memberikan penjelasan atau melarang perbuatan yang salah. Keadaan diamnya itu memberikan izin untuk berbuat.[6]
c)      Menganggap diamnya seseorang sebagai berbicara untuk menghindarkan penipuan.
Pada bentuk ini diamnya belum berarti apa-apa, tetapi masih diperlukan ucapannya. Meskipun dalam hal ini hanya diam, tetapi diamnya itu sudah dapat dianggap berbicara.
Misalnya seorang wali (orang yang melindungi anak di bawah umur) bersikap diam saat orang yang berada di bawah perwaliannya melakukan tindakan yang bertalian dengan hartanya, seperti jual beli. Orang yang berada di bawah perwaliannya baru sah tindakannya bila secara jelas diizinkan oleh walinya, tidak hanya diam. Namun karena jual beli itu sudah berlangsung dan kalau tidak mendapat persetujuan dari walinya, tentu tindakan itu tidak dianggap sah yang akan merugikan pihak lain.
d)     Dilalah sukut (penunjukan diam) yang menyatakan ma’dud (sesuatu yang terbilang) namun telah biasa dibuang untuk menghindarkan penunjangnya ucapan jika disebutkan.
Contohnya dalam penyebutan angka-angka atau bilangan. Dalam tata bahasa Arab bila seseorang berkata مائة وصا ع من ارز  (seratus dan satu gantang beras). Dalam pemakaian bahasa Arab yang lengkap mestinya dijelaskan dengan ucapan : مائة صاع صاع (seratus gantang dan satu gantang) untuk maksud bilangan 101 gantang. Namun telah terbiasa membuang kata “gantang” yang pertama dalam rangka menhindarkan panjangnya ucapan.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari berbagai penjabaran di atas, kiranya dapat diambil kesimpulan bahwa jalan yang digunakan oleh imam Hanafi dalam mengambil petunjuk suatu nash, dibagi menjadi dua cara: yang pertama yaitu menggunakan Dalalah Lafdhiyah yang kemudian dirinci menjadi empat, antara lain: Dalalah ‘Ibarah, Dalalah ‘Isyarat, dalalatun Nash, dan Dalalatul ‘Iqtidha.Sedangkan cara yang kedua yaitu menggunakan Dalalah Ghairu Lafdhiyah. Itu semua bertujuan untuk memahami makna ataupun kandungan dari ayat Al-Qur’an, kemudian hasil penunjukan nash menjadi dalil hukum yang wajib diamalkan.
Dalam memahami kandungan makna Al-qur’an, Imam Hanafi menggunakan  pengertian-pengertian yang diperoleh melalui-jalan tersebut merupakan “Madlul Nash”(hasil penunjuk nash) dan nash tersebut menjadi dalil dan hujjah yang wajib diamalkan isinya setiap orang yang dikenakan nash dibebani pula mengamalkan petunjuk dari nash tersebut.
B.     SARAN
Demikian makalah yang berisi tentang pembahasan mengenai Dalalah Menurut Mazdhab Hanafiyah pemakalah sampaikan. Pemakalah yakin di dalam pembuatan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan karena keterbatasan pemakalah dalam memahami dan menelaah. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat pemakalah harapkan. Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi pemakalah khususnya. Wassalam.












DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh Jilid 2,  Jakarta : Prenada Media Group, 2008
Wahhab Khallaf Abdul, Ilmu Ushul Fikih , Jakarta: Pustaka Amani, 2003





MAKALAH
 USHUL FIQH III
Tentang
DILALAH VERSI HANAFIYAH





Oleh :
ARISTION
311159

Dosen Pembimbing :

Zainal Anwar,M.Ag



JURUSAN MUALAMAH
FAKULTAS  SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1438 H / 2015 M
 




[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2 ( Jakarta : Prenada Media Group, 2008 ), hlm.136
[2] Ibid., h.138.
[3] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih ( Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm.208.
[4] Ibid., h. 211.
[5] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2 ( Jakarta: Prenada Media Group, 2008 ). Hlm. 145-146.
[6] Ibid., h. 151.

Minggu, 02 November 2014

KEPEMIMPINAN


A. PENGERTIAN

Kepemimpinan berasal dari kata pimpin yang memuat dua hal pokok yaitu:
  1. pemimpin sebagai subjek, dan.
  2. yang dipimpin sebagai objek.
Kata pimpin mengandung pengertian mengarahkan, membina atau mengatur, menuntun dan juga menunjukkan ataupun mempengaruhi. Pemimpin mempunyai tanggung jawab baik secara fisik maupun spiritual terhadap keberhasilan aktivitas kerja dari yang dipimpin, sehingga menjadi pemimpin itu tidak mudah dan tidak akan setiap orang mempunyai kesamaan di dalam menjalankan ke-pemimpinannya.
Kepemimpinan (leadership) adalah bagian tersendiri dari manajemen. Manajer dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemen memerlukan adanya kepemimpinan. Kepemimpinan yang efektif harus memberikan pengarahan terhadap usaha-usaha semua pekerja dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi, tanpa kepemimpinan hubungan antara tujuan perseorangan dengan tujuan organisasi mungkin menjadi renggang(lemah). Oleh karena itu, kepempinan sangat diperlukan bila suatu organisasi ingin sukses. Namun demikian sebenarnya kepemimpinan itu sendiri masih merupakan suatu konsep yang sulit diterangkan atau merupakan sebuah “kotak hitam” (black box) yang sangat indah
Pada intinya dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktivitas-aktivitas sebuah kelompok yang diorganisasi ke arah pencapaian tujuan.
Karakter yang harus ada pada diri seorang pemimpin adalah:
  1. mumpuni, artinya memiliki kapasitas dan kapabilitas yang lebih baik daripada orang-orang yang dipimpinnya,
  2. juara, artinya memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik yang lebih balk dibanding orang-orang yang dipimpinnya,
  3. tangungjawab, artinya memiliki kemampuan dan kemauan bertanggungjawab yang lebih tinggi dibanding orang-orang yang dipimpinnya,
  4. aktif, artinya memiliki kemampuan dan kemauan berpartisipasi sosial dan melakukan sosialisasi secara aktif lebih baik dibanding orang-orang yang dipimpinnya, dan
  5. walaupun tidak harus, sebaiknya memiliki status sosial ekonomi yang lebih tinggi dibanding orang-orang yang dipimpinnya.
Meskipun demikian, variasi atribut-atribut personal tersebut bisa berbeda-beda antara situasi organisasi satu dengan organisasi lainnya. Organisasi dengan situasi dan karakter tertentu menuntut pemimpin yang memiliki variasi atribut tertentu pula.
B. TEORI KEPEMIMPINAN
Sebelum mencoba untuk menganalisa kedudukan kepemimpinan dalam suatu organisasi perlu ditelusuri dulu perkembangan teori kepemimpinan yaitu :

1. TEORI SIFAT KEPEMIMPINAN
Analisis ilmiah tentang kepemimpinan dimulai dengan memusatkan perhatian pada para pemimpin itu sendiri. Kepemimpinan adalah suatu fungsi kualitas seorang individu, bukan fungsi situasi, teknologi, atau dukungan masyarakat. Keith Davis mengintisarikan ada empat ciri utama yang mempunyai pengaruh terhadap kesuksesan kepemimpinan dalam organisasi yaitu :
- Kecerdasan (intellegence)
- Kedewasaan sosial dan hubungan sosial yang luas (social maturity and breath)
- Motivasi diri dan dorongan berprestasi
- Sikap-sikap hubungan manusia.
2. TEORI KELOMPOK
Teori kelompok dalam kepemimpinan (group theory of leadership) dikembangkan atas dasar ilmu psikologi sosial. Teori ini menyatakan bahwa untuk pencapaian tujuan-tujuan kelompok harus ada pertukaran yang positif antara pemimpin dan bawahannya.
3. TEORI SITUASIONAL
Pendekatan sifat maupun kelompok terbukti tidak memadai untuk mengungkap teori kepemimpinan yang menyeluruh, perhatian dialihkan pada aspek-aspek situasional kepemimpinan. Fred Fiedleer telah mengajukan sebuah model dasar situasional bagi efektivitas kepemimpinan yang dikenal sebagai contingency model of leadership effectiveness yang menjelaskan hubungan antara gaya kepemimpinan dan situasi yang menguntungkan atau menyenangkan, situasi-situasi tersebut digambarkan dalam tiga dimensi emprik yaitu :
a. Hubungan pimpinan anggota
b. Tingkat dalam struktur tugas
c. Posisi kekuasaan
4. TEORI PTH-GOAL
Teori ini menganalisa pengaruh (dampak) kepemimpinan terutama perilaku pemimpin terhadap motivasi bawahan, kepuasan dan pelaksanaan kerja.
Teori memasukkan empat tipe atau gaya pokok perilaku pemimpin yaitu :
a. Kepemimpinan direktif (directive leadership)
b. Kepemimpinan suportif (supportive leadership)
c. Kepemimpinan partisipatif (participative leadership)
d. Kepemimpinan orientasi prestasi (achievement-oriented leadership).
5. TEORI GENETIS / KETURUNAN
Inti dari teori ini tersimpul dalam mengadakan “leaders are born and not made”. Bahwa penganut teori ini mengatakan bahwa seorang pemimpin akan karena ia telah dilahirkan menjadi pemimpin. Dalam keadaan bagaimanapun seorang ditempatkan pada suatu waktu ia akan menjadi pemimpin karena ia dilahirkan untuk itu. Artinya takdir telah menetapkan ia menjadi pemimpin.
Seseorang dapat menjadi pemimpin karena keturunan atau warisan. Karena orang tuanya seorang pemimpin maka anaknya otomatis akan menjadi pemimpin menggantikan orang tuanya, seolah-olah seseorang menjadi pemimpin karena ditakdirkan. (Wursanto, 2003: 199).
6. TEORI SOCIAL
Jika teori genetis mengatakan bahwa “leaders are born and not made”, maka penganut-penganut social mengatakan sebaliknya yaitu : “Leaders are made and not born”.
Penganut-penganut teori ini berpendapat bahwa setiap orang akan dapat menjadi pemimpin apabila diberi pendidikan dan kesempatan itu.
7. TEORI EKOLOGIS / BAKAT
Teori ini merupakan penyempurnaan dari kedua teori genetis dan teori social. Penganut-penganut teori ini berpendapat bahwa seseorang hanya dapat menjadi pemimpin yang baik apabila pada waktu lahirnya telah memiliki bakat-bakat kepemimpinan, bakat mana kemudian dikembangkan melalui pendidikan yang teratur dan pengalaman-pengalaman yang memungkinkannya untuk mengembangkan lebih lanjut bakat-bakat yang memang telah dimilikinya itu.
Teori ini menggabungkan segi-segi positif dari kedua teori genetis dan teori social dan dapat dikatakan teori yang paling baik dari teori-teori kepemimpinan. Namun demikian penyelidikan yang jauh yang lebih mendalam masih diperlukan untuk dapat mengatakan secara pasti apa factor-faktor yang menyebabkan seseorang timbul sebagai pemimpin yang baik.
8. TEORI KELEBIHAN
Yang beranggapan bahwa seseorang akan menjadi pemimpin apabila ia memiliki kelebihan dari para pengikutnya. Pada dasarnya kelebihan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin mencakup tiga hal, pertama; kelebihan ratio, ialah kelebihan menggunakan pikiran, kelebihan dalam pengetahuan tentang hakikat tujuan dari organisasi, dan kelebihan dalam memiliki pengetahuan tentang cara-cara menggerakkan organisasi, serta dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat, Kedua; Kelebihan Rohaniah, berarti seorang pemimpin harus mampu menunjukkan keluhuran budi pekertinya kepada para bawahan. Seorang pemimpin harus mempunyai moral yang tinggi karena pada dasarnya pemimpin merupakan panutan para pengikutnya. Segala tindakan, perbuatan, sikap dan ucapan hendaknya menjadi suri tauladan bagi para pengikutnya, Ketiga, Kelebihan Badaniah; Seorang pemimpin hendaknya memiliki kesehatan badaniah yang lebih dari para pengikutnya sehingga memungkinkannya untuk bertindak dengan cepat. Akan tetapi masalah kelebihan badaniah ini bukan merupakan faktor pokok. (Wursanto, 2003: 197-198).
9. TEORI KHARISMATIS
Seseorang menjadi pemimpin karena mempunyai karisma (pengaruh) yang sangat besar. Karisma itu diperoleh dari Kekuatan Yang Maha Kuasa. Dalam hal ini ada suatu kepercayaan bahwa orang itu adalah pancaran Zat Tunggal, sehingga dianggap mempunyai kekuatan ghaib (spranatural power). Pemimpin yang bertipe karismatik biasanya memiliki daya tarik, kewibawaan dan pengaruh yang sangat besar. (Wursanto, 2003: 199).
C. TIPE KEPEMIMPINAN
Pada umumnya para pemimpin dalam setiap organisasi dapat diklasifikasikan menjadi lima tipe utama yaitu sebagai berikut :

1. TIPE KEPEMIMPINAN OTOKRATIS
Tipe kepemimpin ini menganggap bahwa pemimpin adalah merupakan suatu hak.
Ciri-ciri kepemimpin tipe ini adalah sebagai berikut :
a. Menganggap bahwa organisasi adalah milik pribadi
b. Mengandalkan kepada kekuatan / kekuasaan
c. Menganggap dirinya paling berkuasa
d. Jauh dari para bawahan
e. Mengidentikkan tujuan pribadi dengan tujuan organisasi
f. Menganggap bahwa bawahan adalah sebagai alatsemata-mata
g. Tidak mau menerima kritik, saran dan pendapat dari orang lain karena dia menganggap dialah yang paling benar
h. Selalu bergantung pada kekuasaan formal
i. Dalam menggerakkan bawahan mempergunakan pendekatan (Approach) yang mengandung unsur paksaan dan ancaman.
j. Keras dalam mempertahankan prinsip.
Dari sifat-sifat yang dimiliki oleh tipe kepemimpin otokritas tersebut diatas dapat diketahui bahwa tipe ini tidak menghargai hak-hak dari manusia, karena tipe ini tidak dapat dipakai dalam organisasi modern.
2. TIPE KEPEMIMPINAN LAISSEZ FAIRE
Ciri-ciri antara lain :
a. Memberi kebebasan kepada para bawahan
b. Pimpinan tidak terlibat dalam kegiatan
c. Semua pekerjaan dan tanggung jawab dilimpahkan kepada bawahan
d. Tidak mempunyai wibawa
e. Tidak ada koordinasi dan pengawasan yang baik.
3. TIPE KEPEMIMPINAN MILITERISTIK
Perlu diperhatikan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan seorang pemimpin tipe militeristik tidak sama dengan pemimpin-pemimpin dalam organisasi militer. Artinya tidak semua pemimpin dalam militer adalah bertipe militeristis.
Seorang pemimpin yang bertipe militeristik mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a. Dalam menggerakkan bawahan untuk yang ditetapkan, perintah mencapai tujuan digunakan sebagai alat utama
b. Dalam komunikasi menggunakan saluran formal
c. Menggunakan sistem komando dalam perintah
d. Dalam menggerakkan bawahan sangat suka menggunakan pengkat dan jabatannya
e. Senang kepada formalitas yang berlebihan
f. Menuntun disiplin yang tinggi dan kepatuhan mutlak dari bawahan
g. Tidak mau menerima kritik dari bawahan
h. Menggemari upacara-upacara untuk berbagai keadaan.
Dari sifat-sifat yang dimiliki oleh tipe kepemimpinan militeritas jelaslah bahwa tipe pemimpin seperti ini bukan merupakan pemimpin yang ideal.
4. TIPE KEPEMIMPINAN PATERNALISTIK
Tipe kepemimpinan paternalistik mempunyai ciri tertentu yaitu bersifat fathernal atau kepakan. Kepemimpinan seperti ini menggunakan pengaruh yang sifat kebapaan dalam menggerakkan bawahan mencapai tujuan. Kadang-kadang pendekatan yang dilakukan sifat terlalu sentimental.
Sifat-sifat umum dari tipe kepemimpinan paternalistik dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Menganggap bawahannya sebagai manusia yang tidak dewasa
b. Bersikap terlalu melindungi bawahan
c. Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengambil keputusan. Karena itu jarang pelimpahan wewenang.
d. Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan inisyatif daya kreasi
e. Selalu memberikan perlindungan
f. Sering menggap dirinya maha tahu.
g. Pemimpin bertindak sebagai bapak.
Harus diakui bahwa dalam keadaan tertentu pemimpin seperti ini sangat diperlukan. Akan tetapi ditinjau dari segi sifat-sifat negatifnya pemimpin paternalistis kurang menunjukkan elemen kontinuitas terhadap organisasi yang dipimpinnya.
5. TIPE KEPEMIMPINAN KARISMATIS
Sampai saat ini para ahli manajemen belum berhasil menemukan sebab-sebab mengapa seorang pemimpin memiliki karisma. Yang diketahui ialah tipe kepemimpinan seperti ini mempunyai daya tarik yang amat besar, dan karenanya mempunyai pengikut yang sangat besar. Kebanyakan para pengikut menjelaskan mengapa mereka menjadi pengikut pemimpin seperti ini, pengetahuan tentang faktor penyebab karena kurangnya seorang pemimpin yang karismatis, maka sering hanya dikatakan bahwa pemimpin yang demikian diberkahi dengan kekuatan gaib (supernatural powers), perlu dikemukakan bahwa kekayaan, umur, kesehatan profil pendidikan dan sebagainya,tidak dapat digunakan sebagai criteria tipe pemimpin karismatis.
6. TIPE KEPEMIMPINAN DEMOKRATIS
Dari semua kepemimpinan yang ada, tipe kepemimpinan demokratis dianggap adalah tipe kepemimpinan yang terbaik. Hal ini disebabkan karena tipe kepemimpinan ini selalu mendahulukan kepentingan kelompok dibandingkan kepentingan individu.
Beberapa ciri dari tipe kepemimpinan demokratis adlah sebagai berikut :
1. Dalam proses menggerakkan bawahan selalu bertitik tolak dari pendapat bahwa manusia itu adalah mahluk yang termulia di dunia
2. Selalu berusaha menselaraskan kepentingan dan tujuan pribadi dengan kepentingan organisasi
3. Senang menerima saran, pendapat dan bahkan dari kritik bawahannya
4. Mentolerir bawahan yang membuat kesalahan dan berikan pendidikan kepada bawahan agar jangan berbuat kesalahan dengan tidak mengurangi daya kreativitas, inisyatif dan prakarsa dari bawahan
5. Lebih menitik beratkan kerjasama dalam mencapai tujuan
6. Selalu berusaha untuk menjadikan bawahannya lebih sukses daripadanya
7. Berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadinya sebagai pemimpin.
Dari sifat-sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin tipe demokratis, jelaslah bahwa tidak mudah untuk menjadi pemimpin demokratis.
7. TIPE KEPEMIMPINAN OPEN LEADERSHIP
Tipe ini hampir sama dengan tipe demokratis. Perbedaannya terletak dalam hal pengambilan keputusan. Dalam tipe ini keputusan ada ditangan pemimpin.
D. SYARAT-SYARAT PEMIMPIN YANG BAIK
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa seorang yang tergolong sebagai pemimpin adalah seorang yang pada waktu lahirnya yang berhasil memang telah diberkahi dengan bakat-bakat kepemimpinan dan karirnya mengembangkan bakat genetisnya melalui pendidikan pengalaman kerja.
Pengembangan kemampuan itu adalah suatu proses yang berlangsung terus menerus dengan maksud agar yang bersangkutan semakin memiliki lebih banyak ciri-ciri kepemimpinan.
Walaupun belum ada kesatuan pendapat antara para ahli mengenai syarat-syarat ideal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, akan tetapi beberapa diantaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :
- Pendidikan umum yang luas
- Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang generalist yang baik juga
- Kemampuan berkembang secara mental
- Ingin tahu
- Kemampuan analistis
- Memiliki daya ingat yang kuat
- Mempunyai kapasitas integrative
- Keterampilan berkomunikasi
- Keterampilan mendidik
- Personalitas dan objektivitas
- Pragmatismo
- Mempunyai naluri untuk prioritas
- Sederhana
- Berani
- Tegas dan sebagainya.
E. PERAN PEMIMPIN

1. THE VISION ROLE
Sebuah visi adalah pernyataan yang secara relatif mendeskripsikan aspirasi atau arahan untuk masa depan organisasi. Dengan kata lain sebuah pernyataan visi harus dapat menarik perhatian tetapi tidak menimbulkan salah pemikiran. Agar visi sesuai dengan tujuan organisasi di masa mendatang, para pemimpin harus menyusun dan manafsirkan tujuan-tujuan bagi individu dan unit-unit kerja.
2. PERAN PEMIMPIN DALAM PENGENDALIAN DAN HUBUNGAN ORGANISASIOANAL
THE VISION ROLE
Tindakan manajemen para pemimpin organisasi dalam mengendalikan organisasi meliputi:
(a) mengelola harta milik atau aset organisasi;
(b) mengendalikan kualitas kepemimpinan dan kinerja organisasi;
(c) menumbuhkembangkan serta mengendalikan situasi maupun kondisi kondusif yang berkenaan dengan keberadaan hubungan dalam organisasi.
Dan peran pengendalian serta pemelihara / pengendali hubungan dalam organisasi merupakan pekerjaan kepemimpinan yang berat bagi pemimpin. Oleh sebab itu diperlukan pengetahuan, seni dan keahlian untuk melaksanakan kepemimpinan yang efektif.
Ruang lingkup peran pengendali organiasasi yang melekat pada pemimpin meliputi pengendalian pada perumusan pendefinisian masalah dan pemecahannya, pengendalian pendelegasian wewenang, pengendalian uraian kerja dan manajemen konflik.
Ruang lingkup peran hubungan yang melekat pada pemimpin meliputi peran pemimpin dalam pembentukan dan pembinaan tim-tim kerja; pengelolaan tata kepegawaian yang berguna untuk pencapaian tujuan organisasi; pembukaan, pembinaan dan pengendalian hubungan eksternal dan internal organisasi serta perwakilan bagi organisasinya.
3. PERAN PEMBANGKIT SEMANGAT THE VISION ROLE
Salah satu peran kepemimpinan yang harus dijalankan oleh seorang pemimpin adalah peran membangkitkan semangat kerja. Peran ini dapat dijalankan dengan cara memberikan pujian dan dukungan. Pujian dapat diberikan dalam bentuk penghargaan dan insentif. Penghargaan adalah bentuk pujian yang tidak berbentuk uang, sementara insentif adalah pujian yang berbentuk uang atau benda yang dapat kuantifikasi. Pemberian insentif hendaknya didasarkan pada aturan yang sudah disepakati bersama dan transparan. Insentif akan efektif dalam peningkatan semangat kerja jika diberikan secara tepat, artinya sesuai dengan tingkat kebutuhan karyawan yang diberi insentif, dan disampaikan oleh pimpinan tertinggi dalam organisasi , serta diberikan dalam suatu ‘event’ khusus.
Peran membangkitkan semangat kerja dalam bentuk memberikan dukungan, bisa dilakukan melalui kata-kata , baik langsung maupun tidak langsung, dalam kalimat-kalimat yang sugestif. Dukungan juga dapat diberikan dalam bentuk peningkatan atau penambahan sarana kerja, penambahan staf yag berkualitas, perbaikan lingkungan kerja, dan semacamnya.
4. PERAN PENYAMPAIAN INFORMASI THE VISION ROLE
Informasi merupakan jantung kualitas perusahaan atau organisasi; artinya walaupun produk dan layanan purna jual perusahaan tersebut bagus, tetapi jika komunikasi internal dan eksternalnya tidak bagus, maka perusahaan itu tidak akan bertahan lama karena tidak akan dikenal masyarakat dan koordinasi kerja di dalamnya jelek. Penyampaian atau penyebaran informasi harus dirancang sedemikian rupa sehingga informasi benar-benar sampai kepada komunikan yang dituju dan memberikan manfaat yang diharapkan. Informasi yang disebarkan harus secara terus-menerus dimonitor agar diketahui dampak internal maupun eksternalnya. Monitoring tidak dapat dilakukan asal-asalan saja, tetapi harus betul-betul dirancang secara efektif dan sistemik. Selain itu, seorang pemimpin juga harus menjalankan peran consulting baik ke ligkungan internal organisasi maupun ke luar organisasi secara baik, sehingga tercipta budaya organisasi yang baik pula. Sebagai orang yang berada di puncak dan dipandang memiliki pengetahuan yang lebih baik dibanding yang dipimpin, seorang pemimpin juga harus mampu memberikan bimbingan yang tepat dan simpatik kepada bawahannya yang mengalami masalah dalam melaksanakan pekerjaannya.
F. APLIKASI KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI
- KEPEMIMPINAN, ORGANISASI, DAN PERUBAHAN LINGKUNGAN
Ada tiga jenis perubahan yaitu perubahan rutin, perubahan pengembangan, dan inovasi. Mengelola perubahan adalah hal yang sulit. Ukuran kapasitas kepemimpinan seseorang salah satu diantaranya adalah kemampuannya dalam mengelola perubahan. Kemampuan ini penting sebab pada masa kini pemimpin, akan selalu dihadapkan pada perubahan-perubahan, sehingga pemimpin dituntut untuk mampu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan. Pemimpin yang kuat bahkan mampu mempelopori perubahan lingkungan. Ada empat tahap yang harus dilakukan agar pemimpin dapat mengelola perubahan lingkungan. Tahap-tahap tersebut adalah pertama, mengidentifikasi perubahan; Kedua, Menilai posisi organisasi; Ketiga, Merencanakan dan melaksanakan perubahan; dan Keempat, Melakukan evaluasi. Untuk memperoleh hasil yang diharapkan maka keempat langkah tersebut perlu dilakukan secara berurutan dan berkesinambungan.
- KEPEMIMPINAN DAN BUDAYA ORGANISASI
Tugas utama seorang pemimpin adalah mengajak orang untuk menyumbangkan bakatnya secara senang hati dan bersemangat untuk kepentingan organisasi. Dengan demikian pemimpin atau manajer harus mengarahkan perilaku para anggota organisasi agar tujuan organisasi dapat tercapai. Para pemimpin perlu membentuk, mengelola, meningkatkan, dan mengubah budaya kerja organisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer perlu menggunakan kemampuannya dalam membaca kondisi lingkungan organisasi, menetapkan strategi organisasi, memilih teknologi yang tepat, menetapkan struktur organisasi yang sesuai, sistem imbalan dan hukuman, sistem pengelolaan sumberdaya manusia, sistem dan prosedur kerja, dan komunikasi serta motivasi.
Salah satu cara mengembangkan budaya adalah dengan menetapkan visi yang jelas dan langkah yang strategis, mengembangkan alat ukur kinerja yang jelas, menindaklanjuti tujuan yang telah dicapai, menetapkan sistem imbalan yang adil, menciptakan iklim kerja yang lebih terbuka dan transparan, mengurangi permainan politik dalam organisasi, dan mengembangkan semangat kerja tim melalui pengembangan nilai-nilai inti.
- KEPEMIMPINAN DAN INOVASI
Inovasi berbeda dengan kreativitas. Kreativitas lebih berfokus pada penciptaan ide sedangkan inovasi berfokus pada bagaimana mewujudkan ide. Karena inovasi adalah proses mewujudkan ide, maka diperlukan dukungan dari faktor-faktor organisasional dan leaderships.
Dalam membahas inovasi paling tidak ada duabelas tema umum yang berkaitan dengan pembahasan tentang inovasi yaitu kreativitas dan inovasi, karakteristik umum orang-orang kreatif, belajar atau bakat, motivasi, hambatan untuk kreatif dan budaya organisasi, struktur organisasi, struktur kelompok, peranan pengetahuan, kreativitas radikal atau inkrimental, struktur dan tujuan,proses, dan penilaian. Kemampuan organisasi dalam mengelola keduabelas tema tersebut akan menentukan keberhasilannya dalam melakukan inovasi.
Inovasi berkaitan erat dengan proses penciptaan pengetahuan. Proses penciptaan pengetahuan dilakukan dengan melakukan observasi atas kejadian, mengolahnya menjadi data, lalu data dijadikan informasi, dan informasi diberikan konteks sehingga menjadi pengetahuan. Pengetahuan inilah yang oleh pemimpin dijadikan arah atau bekal untuk melakukan inovasi. Organisasi yang mampu secara terus menerus melakukan penciptaan pengetahuan disebut sebagai learning organization.